Analisa Yuridis Putusan Pengadilan No 16/PID.SUS/2019/PN.Drh Tentang Sanksi Pidana bagi Guru yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Peserta Didik

Authors

  • Asri Widya Trisnani Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Keywords:

Sanksi Pidana, Guru, Tindak Kekerasan, Peserta Didik

Abstract

Penelitian ini melihat upaya untuk mengetahui dan menganalisis pemilihan yuridis ruang sidang Nomor 16PID.SUS/2019/PN.Drh tentang Sanksi Pidana Bagi Pengajar Yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Mahasiswa. Dan Untuk mengetahui dan menganalisis landasan pemasyarakatan yang digunakan hakim dalam menyusun putusan dan menjatuhkan pilihan hukuman dalam pilihannya. Bentuk penelitian ini termasuk penelitian yuridis-normatif, dengan pendekatan kejar (case approach), peraturan zat rutan primer Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Keselamatan Bayi, Peraturan Nomor 14 Tahun 2014 2005 tentang Guru dan dosen. Dan Putusan Pengadilan Nomor 16/PID.SUS/2019/PN.Drh, Analisis Informasi Deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa analisis yuridis pemilihan berkas perkara Nomor 16/PID.SUS/2019/PN.Drh tentang Sanksi Pidana Bagi Pengajar Yang Melakukan Kekerasan terhadap Siswa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan kebijakan, dasar penjara yang digunakan hakim dalam mempersiapkan putusan dan pemidanaan dalam putusan pilihan antara lain undang-undang tentang guru dan guru honorer 14 tahun 2015 pasal 2 ayat (4) dan (lima), kemudian pasal 39 peraturan pemerintah. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Tujuan agar Anak didiknya Menjadi Bayi Hebat bukanlah suatu tindak pidana.

References

Andrisman, T. (2009). Asas-asas dan dasar aturan hukum pidana Indonesia. Bandar Lampung: Unila.

Berros, M. V. (2024). Rights of nature in socio-juridical perspective: Legal and institutional innovations and insights for legal education. Revista De Estudios Politicos, 2024(204), 191–212. https://doi.org/10.18042/cepc/rep.204.06

Carballo, R. (2022). Social and Juridical Sciences faculty members’ experiences in Spain: what to do to develop an inclusive pedagogy. Disability and Society, 37(9), 1501–1522. https://doi.org/10.1080/09687599.2021.1889980

Chazawi, A. (2011). Pelajaran hukum pidana I. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

de Oliveira, R. R. N. (2023). Contributions of Paulo Freire pedagogy to juridical education. Law of Justice Journal, 37(3), 91–116. https://doi.org/10.5335/rjd.v37i3.15364

Djamarah, S. B. (2010). Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif: Suatu pendekatan teoretis psikologis. Jakarta: Rineka Cipta.

Fatoni, S. (2020). Violence Eradication In Education Through A Juridical-Religious Approach: Seeking an Ideal Model under the Criminal Justice System. Al Risalah Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 20(1), 87–95. https://doi.org/10.30631/alrisalah.v20i1.319

Hilmy, U. (2010). Metodologi penelitian dari konsep ke metode: Sebuah pedoman praktis menyusun proposal dan laporan penelitian. Malang: Fakultas Hukum Brawijaya.

Malato, M. L. (2020). Law And Order: From Literary Rhetoric To Juridical Rhetoric. Revista Opiniao Juridica, 18(29), 265–284. https://doi.org/10.12662/2447-6641oj.v18i29.p265-284.2020

Malik, A. (2014). Fungsi komunikasi antara guru dan siswa dalam meningkatkan kualitas pendidikan (Studi kasus proses belajar mengajar pada SMP Negeri 3 Sindue). Jurnal Interaksi, 3(2).

Martono, N. (2012). Kekerasan simbolik di sekolah: Sebuah ide sosiologi pendidikan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian hukum. Bandung: Mandar Maju.

Pallocci, M. (2020). Law proposal “provisions on the post-mortem body donation and the use of bodies for the purposes of study, scientific research and training”: Comment and analysis of the bill and the historical-juridical-ethical aspects of cadaveric dissection and practice of the donation of a corpse for scientific and medical training purposes. Acta Medica Mediterranea, 36(2), 999–1005. https://doi.org/10.19193/0393-6384_2020_2_158

Putra, A. K. (2020). A normative juridical study of internationalization of indonesian higher education institution. Higher Education Challenges in South East Asia, 74–97. https://doi.org/10.4018/978-l-7998-4489-l.ch004

Rantala, A. (2023). The gap between juridical and pedagogical discourses concerning preventing and countering abusive treatment in preschool policy documents. European Early Childhood Education Research Journal, 31(5), 811–825. https://doi.org/10.1080/1350293X.2023.2201712

Rostiyah, N. K. (2012). Masalah-masalah ilmu keguruan. Jakarta: Bina Aksara.

Santoso, T. (2012). Kriminologi. Jakarta: Grafindo Persada.

Saraswati, R. (2014). Hukum perlindungan anak. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sugiyono. (2015). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan RnD. Bandung: Alfabeta.

Syifa’, M. A. (2020). Juridical Study of the Constitutional Court’s Decision No. 22/PUU-XV/2017 Regarding Restriction of Marriage Age from the Perspective of Maslahah Theory by Muhammad Sa‘îd Ramadhân Al-Bûthî and Gender Equality in Islam. Al Adalah, 17(1), 111–130. https://doi.org/10.24042/adalah.v17i1.6316.

Downloads

Published

2025-09-23

How to Cite

Trisnani , A. (2025). Analisa Yuridis Putusan Pengadilan No 16/PID.SUS/2019/PN.Drh Tentang Sanksi Pidana bagi Guru yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Peserta Didik. Jurnal Birokrasi, 1(1), 11. Retrieved from https://baskara.pubmedia.id/index.php/jb/article/view/354

Issue

Section

Articles